PenandaBerita.Com,Bulukumba – Pemerintah Desa Pattiroang gelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Mengantisipasi Sengketa Kepemilikan Tanah” berlansung di Aula Kantor Desa Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Senin, (16/02/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Rudianto, S.H., M.H., yang dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kejelasan status dan legalitas kepemilikan tanah.
Menurut Rudianto, sengketa tanah umumnya terjadi karena kurangnya bukti kepemilikan yang sah, batas tanah yang tidak jelas, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi pertanahan.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan setiap transaksi tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan didukung dokumen resmi seperti sertifikat hak milik.
“Upaya pencegahan sengketa harus dimulai dari tertib administrasi. Pastikan setiap bidang tanah memiliki dokumen yang jelas dan terdaftar secara resmi, serta batas-batasnya diketahui dan disepakati bersama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya mengedepankan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur litigasi.
Dengan komunikasi yang baik dan pemahaman hukum yang memadai, potensi konflik antarwarga dapat diminimalisir.
Kepala Desa Pattiroang dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Ia berharap melalui penyuluhan ini, warga semakin memahami pentingnya legalitas tanah guna menciptakan ketertiban dan keharmonisan di lingkungan desa.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait persoalan pertanahan yang mereka hadapi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat Desa Pattiroang.
