Komisi III DPRD Bulukumba Gelar RDP Bahas Polemik Pengelolaan Pamsimas Desa Caramming

PenandaBerita.com,BULUKUMBA – Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik pengelolaan fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bonto Tiro. Pertemuan krusial ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III pada Senin (22/06/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, dan dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya, antara lain Ismail Papo, Ir. Andi Erlina Halmin, Drs. H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Andi Tenri Ita Maharani, Hj. Nuraidah, serta Muh. Arief HS.

RDP yang menghadirkan Pemerintah Desa Caramming, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, Bagian Hukum, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) Bulukumba, serta perwakilan masyarakat ini berlangsung cukup dinamis. Berbagai persoalan krusial di lapangan pun terungkap, mulai dari macetnya layanan air bersih selama enam bulan terakhir, ketidakjelasan status pengelolaan, hingga desakan audit dari Inspektorat.

Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, menegaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mandeknya pasokan air bersih. Fokus utama dewan tertuju pada kejelasan hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan Ismail, warga setempat yang selama ini menopang operasional Pamsimas.

“Apakah ada kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan Pak Ismail? Berapa besar modal pribadi yang telah dikeluarkan, dan bagaimana bentuk pemeliharaan yang dilakukan selama ini?” tanya Rizal dalam forum.

Diketahui, Ismail secara swadaya telah menggelontorkan dana pribadi lebih dari **10 juta** rupiah demi menjaga operasional Pamsimas agar warga tetap mendapat air. Namun, belakangan dirinya justru tidak lagi dilibatkan dalam struktur pengelolaan.

Merespons hal tersebut, perwakilan GISK Bulukumba menilai kontribusi Ismail murni atas dasar kepedulian sosial, bukan bisnis. GISK mengusulkan agar Ismail tetap diakomodasi ke dalam struktur kepengurusan baru, misalnya sebagai penasihat, sekaligus mendesak dilakukannya penataan ulang legalitas pengurus Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) karena diduga tidak dibentuk lewat mekanisme yang sah.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa proyek fisik Pamsimas di Desa Caramming telah rampung dikerjakan dengan total anggaran mencapai **400 juta** rupiah. Sesuai aturan, fungsi dinas teknis hanya pada tahap pengusulan dan pengawasan konstruksi. setelah selesai, aset diserahkan penuh kepada masyarakat melalui KPSPAMS.

“Kami berharap Desa Caramming bisa mencontoh desa-desa lain di Bulukumba yang sukses mengelola program Pamsimas secara mandiri dan berkelanjutan,” tutur Andi Zulkifli.

Di sisi lain, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, mengakui bahwa pasokan air bersih memang sempat terhenti total selama enam bulan sejak Desember lalu. Kendala utama perbaikan tata kelola ini berakar dari pengurus lama yang belum merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan mereka.

“Kami tidak bisa serta-merta membentuk pengurus baru secara permanen sebelum pengurus yang lama menyelesaikan pertanggungjawabannya secara tuntas kepada masyarakat,” kilah Andi Kamaruddin.

Sementara itu, pihak Inspektorat Bulukumba yang hadir menyatakan kesiapannya untuk melakukan investigasi khusus (audit) jika telah menerima laporan atau pengaduan tertulis secara resmi dari warga desa.

Menutup jalannya RDP, Anggota Komisi III DPRD Bulukumba, H. Syarifuddin, mengimbau seluruh pihak yang berseteru untuk menurunkan ego dan mengedepankan jalur komunikasi yang sehat demi kepentingan masyarakat banyak.

“Jangan lagi saling menyalahkan di ruang publik. Duduk bersama antara pengurus lama, pengurus baru, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat adalah solusi terbaik agar persoalan air bersih ini segera selesai,” tegas legislator senior tersebut.

Melalui RDP ini, Komisi III berhasil merumuskan poin rekomendasi utama, yakni mendesak penataan kembali kelembagaan KPSPAMS Desa Caramming agar berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki legalitas hukum yang kuat guna menjamin hak dasar air bersih warga kembali terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *