DPRD Bulukumba Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

PenandaBerita.Com,BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta dihadiri para anggota DPRD.

Turut hadir Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para asisten dan staf ahli lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan sebagai peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2025 merupakan periode yang penuh dinamika di tengah berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mampu menjaga stabilitas pembangunan daerah yang tercermin dari sejumlah indikator makro yang menunjukkan tren positif.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Forkopimda, aparatur sipil negara, pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, insan pers hingga masyarakat.

“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Andi Utta, raihan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Andi Utta berharap DPRD Kabupaten Bulukumba dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sehingga mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *