PenandaBerita.Com,Bulukumba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba terus menggenjot pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat yang digelar di gedung dewan. Selasa (10/10/2025).
Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, masing-masing Pansus 3 dan Pansus 1, melaksanakan rapat paralel di ruang komisi untuk menelaah lebih dalam rancangan aturan yang dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Di Ruang Rapat Komisi II, Pansus 3 membahas Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus 3, H. Efhi Wahyudi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK, serta anggota Pansus lainnya seperti H. Syamsir Paro. Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Direktur PDAM Bulukumba bersama jajarannya, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
Efhi Wahyudi menilai, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan daerah.
“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat manajemen PDAM agar lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, di Ruang Rapat Komisi III, Pansus 1 membahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Rapat dipimpin Ketua Pansus 1, Anhar Sakti, dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD serta instansi teknis seperti Satpol PP dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Disperkimtan, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat tersebut, Anhar menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko kebakaran.
“Ranperda ini diharapkan bisa membangun kesadaran kolektif dan sistem penanggulangan yang terpadu, agar aset daerah dan keselamatan warga dapat terlindungi,” tegasnya.
DPRD Bulukumba menargetkan kedua Ranperda tersebut dapat segera difinalisasi setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama pihak eksekutif rampung.








Komentar