PenandaBerita.Com,Makassar — Diduga telah terjadi Penganiayaan Terhadap Anak dibawah Umur,
oleh seorang Wanita yang juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di Kabupaten Bantaeng. Kejadian tersebut terjadi disalah-satu Pusat Perbelanjaan yang ada di Makassar. Sabtu (17/01/3036).
Sebelumnya diketahui, Syaiful Bahri selaku orang tua korban telah melaporkan tindakan Penganiayaan yang dialami anaknya itu ke Polrestabes Makassar, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/136/1/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Pada tanggal 18 Januarti 2026, Pukul 04.49 WITA.
Syaiful Bahri menjelaskan sedikit kronologi kejadian penganiayaan itu berdassarkan keterangan yang Ia dapati lansung dari putrinya.
“Anak saya itu sebenarnya sedang ada kegiatan di Makassar, dia menjadi salah satu panitia dalam kegiatan Putra Putri Kabupaten Bantaeng yang diadakan disana. Namun terduga yang berinisial DA juga sedang berada disana, diapun memanggil anak saya, dan disitulah dia melakaukan tindakan Penganiayaan tersebut, dengan menampar pipi kirinya,” Jelasnya.
Lanjut Syaiful, menurutnya apa yang dilakaukan DA tidak mencerminkan siafat atau karakter seorang ASN, terlebih lagi Terduga juga diketahui sebagai Pembina anaknya itu.
“Saya sangat kecewa dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh DA itu, sebagai ASN seharusnya dia mengerti dan paham bagaimana bersikap, karena dari tindakannya inilah, Ia dapat dikenai UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” Tegasnya.
Syaiful berharap agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi teman-teman ASN yang lain, sehingga tidak menyepelekan hal hal yang mungkin bisa menjadi Tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Reporter PenandaBerita.Com tetap berusaha mengkonfimasi terduga DA, namun hingga berita ini terbit, terduga tidak bisa di hubungi.








Komentar