PenandaBerita.Com,Bulukumba — DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 kembali menggelar rapat penting guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengaturan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan perumahan dan permukiman, Senin, Oktober 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Bulukumba dan dipimpin oleh Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin (PKB), bersama Wakil Ketua Andi Usdar (Gerindra). Hadir pula Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK, serta anggota pansus lainnya seperti Fatinah Qauliyah (PPP), H. Safiuddin (PKS), dan Andi Narni Nurintan (NasDem).
Pembahasan ini merupakan langkah lanjut dari inisiatif Pemkab Bulukumba untuk mengatur proses penyerahan fasilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah, guna menjamin keberlanjutan layanan bagi masyarakat penghuni.
Menurut Ir. Andi Erlina, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi regulasi yang menjawab persoalan di lapangan terkait PSU yang sering tidak terkelola dengan baik setelah pembangunan perumahan rampung.
“Sering kali kita temui fasilitas umum di perumahan terbengkalai karena belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Ranperda ini akan menjadi solusi dengan memberikan kepastian hukum,” ujar Andi Erlina.
Rapat juga melibatkan masukan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan tata kelola PSU, mulai dari Dinas Perumahan, Dinas PUPR, hingga Badan Pertanahan.
Langkah ini diambil agar implementasi regulasi nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ranperda tentang PSU ini akan menjadi dokumen penting dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan fasilitas sosial lainnya di kawasan perumahan.
DPRD Bulukumba menargetkan pembahasan dapat segera rampung sebelum akhir tahun anggaran agar regulasi ini bisa langsung dimanfaatkan untuk pengawasan dan evaluasi kawasan perumahan baru yang tumbuh pesat di beberapa kecamatan.











Komentar