PenandaBerita.Com, BULUKUMBA — Ada banyak dokumen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bulukumba dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikembalikannya dokumen tersebut, secara otomatis berdampak pada proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi tertunda.
Analisis SDM Ahli Muda BKPSDM Bulukumba, Wardian Marsudi, mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi di BKN, sejumlah dokumen PPPK paruh waktu gagal berfungsi karena berbagai faktor teknis.
“Salah satu penyebab dokumen tidak dapat dibuka karena file yang diunggah saat pengisian DRH tidak terbaca oleh sistem. Dokumen yang dimaksud antara lain ijazah, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan surat kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan secara digital melalui sistem BKN. Oleh karena itu, setiap berkas yang tidak terbaca atau tidak lengkap otomatis ditolak sistem.
“Verifikasinya kan by system di BKN. Jadi ketika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, otomatis tidak bisa menjalankannya,” jelasnya.
Wardian menambahkan, tercatat masih ada sekitar 360 paruh waktu PPPK yang dokumennya gagal terverifikasi di BKN.
Meski begitu, BKN memberikan kesempatan bagi para calon PPPK paruh waktu untuk memperbaiki dokumen mereka agar tetap bisa mengusulkan untuk mempublikasikan NIP-nya.
“Jadi tidak gagal, mereka tetap memenuhi syarat. Hanya perbaikan dokumen saja. Kecuali mereka yang tidak mengisi DRH atau mundur, otomatis tidak bisa diusulkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 72 calon PPPK paruh waktu di Bulukumba dinyatakan gagal mendapatkan NIP karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Beberapa di antaranya terlambat mengunggah berkas, tidak menyertakan dokumen wajib, atau tidak melanjutkan proses pengisian DRH.
Dengan kondisi ini, BKPSDM Bulukumba masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari BKN terkait mekanisme perbaikan dan pengusulan ulang dokumen bagi PPPK paruh waktu yang tertunda.










Komentar